Wartawan MataAndalas.id dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan internal perusahaan yang berlaku.
A. Ketentuan Umum
Wartawan MataAndalas.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan MataAndalas.id menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Wartawan MataAndalas.id selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan MataAndalas.id tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Wartawan MataAndalas.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Wartawan MataAndalas.id tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
Wartawan MataAndalas.id memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan MataAndalas.id tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, maupun latar belakang sosial lainnya, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya.
Wartawan MataAndalas.id menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan MataAndalas.id segera mencabut, meralat, memperbaiki, dan memperbarui berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada publik apabila diperlukan.
Wartawan MataAndalas.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Ketentuan Internal MataAndalas.id
Wartawan MataAndalas.id menghargai keanekaragaman serta menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, dan diskriminasi berdasarkan suku, ras, bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, kondisi disabilitas, maupun latar belakang sosial lainnya.
Wartawan MataAndalas.id tidak beritikad buruk, yaitu tidak memiliki niat sengaja untuk menjatuhkan atau menimbulkan kerugian terhadap pihak lain melalui karya jurnalistik.
Wartawan MataAndalas.id menghargai dan menghormati privasi seseorang, kecuali apabila berkaitan dengan kepentingan publik.
Wartawan MataAndalas.id tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
Wartawan MataAndalas.id bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi guna mewujudkan profesionalisme di bidang jurnalistik.
Wartawan MataAndalas.id wajib memperoleh informasi secara akurat melalui proses verifikasi, cek dan ricek, serta berupaya secara sungguh-sungguh mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak yang diberitakan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan MataAndalas.id wajib menjunjung tinggi etika, sopan santun, serta menghormati adat istiadat setempat.
Wartawan MataAndalas.id dilarang melakukan tindakan kriminal, asusila, penyalahgunaan narkotika, perjudian, pemerasan, atau perbuatan tercela lainnya yang dapat merusak nama baik profesi wartawan maupun MataAndalas.id.
Setiap wartawan MataAndalas.id wajib menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketentuan dalam Kode Etik Wartawan MataAndalas.id ini mengikat seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, koresponden, serta pihak lain yang bekerja atas nama MataAndalas.id.
Ditetapkan di : Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan
PT. Mata Andalas Media
Direktur,
Nofri Hendra
